Senin, 16 Mei 2011

Pedoman Pemilihan Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Berprestasi 2011



i
1 Votes
Quantcast



Klik di sini untuk mengunduh buku pedoman
Guru  berprestasi adalah  guru  yang memiliki  kinerja melampaui standar yang  ditetapkan oleh satuan  pendidikan, mencakup  kompetensi pedagogik,  kepribadian, sosial,  dan profesional serta menghasilkan karya  kreatif dan inovatif  yang  diakui  baik  pada  tingkat daerah,  nasional  dan/atau  internasional; dan secara langsung membimbing  peserta  didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Tujuan
Sesuai dengan yang tersebut pada Buku Pedoman Pemilihan Guru berprestasi 2011, tujuannya adalah:
  1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatkan persaingan yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
  4. Membangun komitmen mutu guru dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Sifat
  1. Pemilihan  guru  berprestasi bersifat  kompetitif, setiap guru  yang  memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
  2. Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif  mengacu  kepada proses penilaian  dan penetapan  predikat  guru berprestasi pada  semua  tingkat,  baik  di  tingkat  sekolah,  kecamatan,  kabupaten/kota,  provinsi, maupun tingkat  nasional, dilaksanakan secara impartial,  tidak  diskriminatif,  dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
Transparan  mengacu  kepada  proses  yang  memberikan  peluang  kepada semua pemangku  kepentingan  untuk  memperoleh  akses  informasi  tentang penilaian  dan penetapan  predikat  guru berprestasi  pada  semua  tingkat,  sebagai  suatu  sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua  tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan  kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan
Persyaratan peserta antara lain:
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  • Guru unggul/mumpuni dilihat  dari  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi  masing-masing  kompetensi  disajikan  pada  bagian penilaian.
Mekanisme dan Tahap/Jawal
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
  1. Tingkat Sekolah: April 2011 dan Piagam penghargaan  dan  hadiah  diberikan  kepada  guru pada Peringatan Puncak Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2011.
  2. Tingkat Kecamatan: Pertengahan bulan Mei 2011.
  3. Tingkat Kabupaten/Kota: Pertengahan bulan Juni 2011.
  4. Tingkat Provinsi: Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2011
  5. Tingkat Nasional: Minggu kedua dan ketiga bulan Agustus 2011.
Panitia Pemilihan Guru  Berprestasi Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk dengan surat Keputusan  Kepala  Sekolah yang  keanggotaannya  terdiri  dari unsur-unsur  kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, dan komite sekolah dan/atau tokoh masyarakat/tokoh pendidikan  setempat. Kepanitiaan  dari  unsur  guru dipilih  dari  guru-guru yang  terlibat aktif dalam kegiatan KKG/MGMP dan sejenisnya.
Aspek Yang Dinilai
Aspek  yang  dinilai  dalam pemillihan  guru  berprestasi yaitu kinerja guru  yang mencakup: (1) kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan  profesional; (2) hasil  karya  kreatif  atau inovatif; (3) pembimbingan peserta didik, dan (4) pengembangan diri.
Penghargaan:
  1. Tingkat Sekolah: Hadiah dan Piagam dari Kepala Sekolah
  2. Tingkat Kecamatan: Hadiah dan Piagam dari Camat.
  3. Tingkat Kabupaten/Kota: Hadiah dan Piagam dari Bupati/Wali Kota.
  4. Tingkat Provinsi: Hadiah dan Piagam dari Gubernur
  5. Tingkat Nasional: Hadiah dan Piagam dari Mendiknas.

Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi

Klik di sini untuk mengunduh pedoman ini
Pemilihan diawali di tingkat kecamatan. Kepala sekolah berprestasi secara berjenjang mendapat penghargaan dari pimpinan sesuai jenjang dan diserahkan pada upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
  • Tingkat kecamatan: SK dan Piagam yang ditandatangani Camat.
  • Tingkat kab/kota: SK dan Piagam yang ditandatangani Bupati/Wali Kota.
  • Tingkat provinsi: SK dan Piagam yang ditandatangani Gubernur.
  • Tingkat nasional: SK dan Piagam yang ditandatangani Menteri.
Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi

Klik di sini untuk mengunduh pedoman
Tujuan pemberian penghargaan Pengawas Sekolah Berprestasi adalah:
  1. Meningkatkan prestasi, kinerja, dan motivasi kerja pengawas sekolah.
  2. Meningkatkan  harkat  dan  martabat  pengawas  sekolah  sebagai  tenaga kependidikan yang profesional.
  3. Meningkatkan rasa percaya  diri  pengawas  sekolah  dalam  mengemban tanggungjawab sebagai tenaga kependidikan.
  4. Memberikan  pengakuan  dan  penghargaan  terhadap  prestasi pengawas sekolah atas kemajuan sekolah di wilayah tugasnya.
  5. Memberikan  kesempatan  kepada pengawas sekolah untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pengawas sekolah profesional.
Mekanisme pemilihan pengawas berprestasi hampir sama dengan pemilihan kepala sekolah yakni diawali dari tingkat kecamatan. Pengawas berprestasi tingkat kecamatan ditetapkan dengan SK Camat dan piagam penghargaan juga ditandatangani oleh Camat.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat membaca buku pedoman. Bila berminat memiliki buku pedoman, dapat diunduh dengan meng-klik gambar buku di atas.

Koleksi : Mr.BAMBOS 
Sumber : http://tunas63.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar